Monday, 28 September 2020

Cara Urus Pajak Online

 

Saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (pph) menggunakan e-Filing lewat situs DJP Online, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) akan menemui status SPT Nihil, Kurang Bayar (KB) atau Lebih Bayar (LB)Enggak perlu panik, karena hal itu bisa diselesaikan melalui beberapa tahapan. Wajib Pajak (WP) yang mengalami kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) harus membayar lunas sebelum SPT tersebut disampaikan.

 

 Sistem elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain, yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak. Tujuannya untuk mengadakan pelayanan dan transaksi elektronik terkait perpajakan. Keputusan terkait lapor pajak online ditulis dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2017.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

No comments:

Post a Comment