Saat
melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (pph) menggunakan
e-Filing lewat situs DJP Online, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP) akan menemui status
SPT Nihil, Kurang Bayar (KB) atau Lebih Bayar (LB). Enggak perlu
panik, karena hal itu bisa diselesaikan melalui beberapa tahapan. Wajib
Pajak (WP) yang mengalami kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan
Surat Pemberitahuan (SPT) harus membayar lunas sebelum SPT tersebut disampaikan.
Sistem
elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak atau pihak lain, yang bekerja sama
dengan Dirjen Pajak. Tujuannya untuk mengadakan pelayanan dan transaksi
elektronik terkait perpajakan. Keputusan terkait lapor pajak online ditulis
dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-42/PJ/2017.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment