Pengusaha Kena Pajak, sering disebut
PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU
PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil
yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha
Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan Pengusaha dapat
didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang,
mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa
dari luar Daerah Pabean.
Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk
menyebut Penghasilan
Kena Pajak dalam konteks Pajak Penghasilan.
Sejak 1 Juli 2016, PKP se-Indonesia wajib membuat
faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan
faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya. Yang
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:
- Penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean
yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor
Barang Kena Pajak
- Pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean
- Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Ekspor
Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak
oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan
Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment