SPT Tahunan Badan merupakan
formulir yang umumnya digunakan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan pajak,
objek/bukan objek pajak dan harta secara tahunan. Wajib pajak badan yang
dimaksud di sini adalah subjek pajak badan yang ada di dalam negeri dan telah
memenuhi kualifikasi objektif berdasarkan Undang-Undang terkait perpajakan.
Namun, wajib pajak badan harus melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Jika tidak,
akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
More info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment