Pajak reklame merupakan biaya yang
harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika tidak
membayar pajak reklame, siap-siap saja baliho atau spanduk Anda akan
diturunkan. Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame
(NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan
berdasarkan dari nilai kontrak reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan
sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis, bahan yang digunakan, lokasi
penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment