Pajak adalah bentuk dari kontribusi
masyarakat untuk negara. Bagi siapapun warga negara Indonesia yang telah
memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, tentu harus membayar pajak dan wajib
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP). Namun, masih banyak masyarakat yang belum punya NPWP, padahal nomor ini
penting untuk mengurus berbagai macam dokumen dan lainnya. Salah satu alasannya
adalah masih belum paham bagaimana cara membuat NPWP dan e-Fin, sehingga kesadaran untuk membayar pajak masih
kurang. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan NPWP
pastinya sudah sangat familier terdengar di telinga kita. NPWP juga dibutuhkan
dalam pengurusan berbagai macam hal, terutama yang berhubungan dengan
perpajakan. Lalu, apa itu NPWP? Menurut pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal
yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
Selain melalui kunjungan langsung,
anda juga dapat mengkonsultasikan keuangan anda ke Duta OF Tax atau kunjungi
website di www.konsultan-pajak.id. Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun
dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa langsung
menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai
pajak dan keuangan.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#
Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan
#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment