Wednesday, 7 April 2021

Kantor Pajak Urus EFIN Npwp

 

Pajak adalah bentuk dari kontribusi masyarakat untuk negara. Bagi siapapun warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak, tentu harus membayar pajak dan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, masih banyak masyarakat yang belum punya NPWP, padahal nomor ini penting untuk mengurus berbagai macam dokumen dan lainnya. Salah satu alasannya adalah masih belum paham bagaimana cara membuat NPWP dan e-Fin, sehingga kesadaran untuk membayar pajak masih kurang. Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa disingkat dengan NPWP pastinya sudah sangat familier terdengar di telinga kita. NPWP juga dibutuhkan dalam pengurusan berbagai macam hal, terutama yang berhubungan dengan perpajakan. Lalu, apa itu NPWP? Menurut pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.

 

Selain melalui kunjungan langsung, anda juga dapat mengkonsultasikan keuangan anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id. Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa  langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak dan keuangan.

 

 

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#

Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah #Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan

#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak#Konsultanpkp

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment