SPT Tahunan PPh badan adalah surat
yang digunakan oleh WP badan untuk melaporkan, objek pajak tarif muum, final
dan bukan objek pajak, penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan pajak
terutang, pengkreditan pajak, penghitungan pajak yang masih harus dibayar,
pembayaran pajak, serta laporan, daftar, dan pengungkapan dalam lampiran serta
lampiran khusus. Adapun bentuk templat dari SPT Tahunan PPh Badan mata uang
Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dapat dilihat pada lampiran VI dan lampiran
VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER - 30/PJ/2017.
Yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh
Badan adalah WP Badan dan bentuk usaha tetap. Adapun WP Badan adalah subjek
pajak dalam negeri badan yang telah memenuhi syarat objektif yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia termasuk antara lain,
perseroan terbatas, BUMN, BUMD, CV, Yayasan, Firma, Perkumpulan, dan lainnya.
Selain subjek pajak badan tersebut, ditambah lagi dengan bentuk usaha tetap
yang perlakuan (kewajiban) perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak
badan.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment