Tuesday, 8 June 2021

LAPOR SPT BADAN (NIHIL)

 

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, kini dimungkinkan bahwa laporan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak bersifat nihil. Laporan nihil ini artinya tidak ada penghasilan atau kegiatan ekonomi yang dapat dikenai pajak karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Meski dikatakan nihil, namun pelaporan pajak dengan SPT tetap harus dilaksanakan. Bukan untuk SPT Masa, tapi untuk SPT Tahunan yang dibuat hanya satu tahun sekali. Tujuannya adalah untuk mengawasi wajib pajak mana yang masih aktif dan NPWP-nya digunakan. Jika dalam beberapa periode pelaporan pajak tidak ada SPT Tahunan yang dilaporkan, biasanya dari KPP atau DJP akan mengirimkan surat rekomendasi agar NPWP di non-aktifkan sementara waktu. Sehingga mengangkat kewajiban pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Tentu saja, hal ini bisa terjadi jika wajib pajak benar-benar tidak melakukan kegiatan ekonomi apapun yang masuk dalam ketentuan perpajakan.

SPT badan nihil dapat diartikan bahwa tidak ada kegiatan perusahaan sepanjang satu tahun atau ada kegiatan tetapi pajaknya final semua. Atau bisa jadi ada kegiatan tetapi setelah dihitung-hitung ternyata pajak kurang bayarnya menjadi Rp0. Contoh kasus ini biasanya lebih sering terjadi pada perusahaan-perusahaan berskala kecil atau menengah yang mengandalkan usahanya pada tender proyek Pemda, atau lainnya. Apabila kondisi perusahaan menganggur atau tidak ada kegiatan sama sekali, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu Laporan Keuangan (neraca dan/atau laporan penyusutan harta), e-SPT Tahunan PPh Badan dan database-nya, dan e-FIN. Selain melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, anda juga dapat mengkonsultasikan pajak anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id. Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa  langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak.

                                                                 

                                                                 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah #Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph#Pajakppn

#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak#Konsultanpkp

 

No comments:

Post a Comment