Friday, 9 July 2021

LAPOR PAJAK PERUSAHAAN

 

Pajak penghasilan biasa disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.

Surat  Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Lapor pajak tahunan tak hanya dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi saja, namun juga wajib pajak badan. Cara lapor SPT Tahunan badan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi KPP terdekat atauPerlu diketahui bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan pajak. akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan UU No 28 tahun 2007.pengisian SPT Tahunan Badan memang lebih kompleks dibandingkan dengan SPT Tahunan wajib pajak perorangan.  Makanya buat Anda yang sudah tahu masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak, sebaiknya jangan pernah terlambat untuk menyetorkan pajaknya setiap bulannya. Anda bisa membayar pajak bulanan, paling tidak setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.

 

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah #Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph

#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

 

 

No comments:

Post a Comment