Friday, 9 July 2021

Lapor SPT UMKM

 

Sebagai pemilik bisnis UKM maupun UMKM, tentu saja kamu juga berkewajiban mendaftar, melapor, serta membayar pajak. Di mana jenis pajaknya adalah pajak penghasilan khusus UMKM atau yang disebut PPh Final UMKM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), penggolongan atau klasifikasi UMKM dapat dibedakan menurut jumlah aset dan total omzet penjualan. Sementara Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan bahwa jumlah karyawan juga menentukan penggolongan dari UMKM.

 

Setiap tahun, wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya wajib pajak perorangan saja, melainkan badan atau perusahaan juga. SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Untuk setiap wajib pajak, SPT tahunan merupakan hal yang sudah umum didengar. SPT tahunan merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak dan kewajiban

Yang dimaksud wajib pajak adalah orang pribadi atau badan (subjek pajak) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib pajak bisa berupa wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan. Wajib pajak pribadi adalah setiap orang yang sudah memiliki penghasilan. Sedangkan yang dimaksud dengan wajib pajak badan adalah yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah #Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph

#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

No comments:

Post a Comment