Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak PKP yang melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Di mana, ketika PKP
menjual barang atau jasa kena pajak, PKP harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai
tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli
barang/jasa kena pajak tersebut. Perlu diketahui juga bahwa BKP/JKP yang
diperjualbelikan telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya. Selain itu,
faktur pajak ini dibuat untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor
BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP. Dalam rancangan teoritisnya, faktur pajak
semacam ini merupakan dokumen yang secara fungsional disamakan fungsinya
sebagai faktur pajak. Biasanya diserahkan kepada pembeli dan atau pengguna
BKP/JKP dalam bentuk sobekan kecil, hampir sama seperti karcis, yang bisa juga
berbentuk bon kontan, atau faktur bukti penjualan BKP atau penggunaan JKP.
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
#Jasakonsultanpajakjakartabarat
#Jasakonsultanpajakjakartaselatan
#Jasakonsultanpajakjakartatimur
#Jasakonsultanpajakuntukperusahaan
#Konsultanpajakdijakartaselatan
No comments:
Post a Comment