Pengampunan pajak atau amnesti pajak (bahasa Inggris: tax amnesty) adalah sebuah kesempatan
berbatas waktu bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk membayar pajak dengan
jumlah tertentu sebagai pengampunan atas kewajiban membayar pajak (termasuk
dihapuskannya bunga dan denda) yang berkaitan dengan masa pajak sebelumnya
tanpa takut penuntutan pidana. Program ini berakhir ketika
otoritas pajak memulai investigasi pajak dari periode-periode sebelumnya. Dalam
beberapa kasus, undang-undang yang melegalkan pengampunan pajak memberikan
hukuman yang lebih berat bagi pengampun pajak yang terlambat menjalankan
kewajibannya.[1] Pengampunan pajak bermanfaat sebagai salah satu
sumber kas negara dari penerimaan pajak.[2]
Pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun
2016 tentang Pengampunan Pajak.[3] Amnesti pajak adalah program pengampunan yang
diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang
seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta
penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada
tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi
seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.berlaku sejak
disahkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2016 yaitu 1 Juni 2016 hingga 31 Maret
2017.[4]
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
#Jasakonsultanpajakjakartabarat
#Jasakonsultanpajakjakartaselatan
#Jasakonsultanpajakjakartatimur
#Jasakonsultanpajakuntukperusahaan
#Konsultanpajakdijakartaselatan
No comments:
Post a Comment