Tuesday, 8 September 2020

Kewajiban Konsultan Pajak

 

Setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia dan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka otomatis perusahaan itu mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan pajak yang berlaku di Indonesia. Satu asas penting yang dianut UU pajak kita adalah self assestment, di mana setiap Wajib Pajak diberi kepercayaan sepenuhnya untuk menghitung sendiri pajak-pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau dalam suatu tahun pajak, kemudian menyetor dan melaporkannya kepada instansi pajak yang berwenang. Apabila Wajib Pajak melalaikan kewajiban yang dibebankan di pundaknya, sudah pasti akan timbul sanksi-sanksi yang dikenakan secara berjenjang, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 081311777900

www.konsultan-pajak.id


#Hargajasakonsultanpajak 

#Jasakonsultanhukumpajak

#Jasakonsultanpajakbintaro

#Jasakonsultanpajakfreelance

#Jasakonsultanpajakjakarta 

#Jasakonsultanpajakjakartabarat 

#Jasakonsultanpajakjakartaselatan 

#Jasakonsultanpajakjakartatimur 

#Jasakonsultanpajakmurah 

#Jasakonsultanpajakonline 

#Jasakonsultanpajakperusahaan 

#Jasakonsultanpajakpribadi 

#Jasakonsultanpajakserpong 

#Jasakonsultanpajaktangsel 

#Jasakonsultanpajaktermurah 

#Jasakonsultanpajakuntukperusahaan

#Konsultanpajakalamsutera

#Konsultanpajakbsd 

#Konsultanpajakdijakarta 

#Konsultanpajakdijakartaselatan

#Konsultanpajakgadingserpong 

#Konsultanpajakindonesia 

#Konsultanpajakjakarta

#Konsultanpajakjakartabarat 

#Konsultanpajakjakartaselatan 

#Konsultanpajakmurah

#Konsultanpajakserpong 

 


No comments:

Post a Comment