Setiap perusahaan yang didirikan di Indonesia dan sudah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka otomatis perusahaan itu mempunyai hak dan
kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan pajak yang berlaku di
Indonesia. Satu asas penting yang dianut UU pajak kita adalah self
assestment, di mana setiap Wajib Pajak diberi kepercayaan sepenuhnya
untuk menghitung sendiri pajak-pajak yang terutang dalam suatu masa pajak atau
dalam suatu tahun pajak, kemudian menyetor dan melaporkannya kepada instansi
pajak yang berwenang. Apabila Wajib Pajak melalaikan kewajiban yang dibebankan
di pundaknya, sudah pasti akan timbul sanksi-sanksi yang dikenakan secara
berjenjang, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
#Jasakonsultanpajakjakartabarat
#Jasakonsultanpajakjakartaselatan
#Jasakonsultanpajakjakartatimur
#Jasakonsultanpajakuntukperusahaan
#Konsultanpajakdijakartaselatan
No comments:
Post a Comment