Surat pemeberitahuan masa atau SPT Masa adalah sarana yang digunakan
oleh Wajib Pajak untuk melaporkan kegiatan perpajakannya dalam satu masa pajak
(bulan).
Wajib Pajak dapat mengetahui kewajiban pelaporan SPT Masa apa yang
menjadi kewajibannya dengan cara melihat kewajiban perpajakan pada Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada saat pendaftaran NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak) dan atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment