Tidak hanya orang
pribadi saja yang dikenakan pajak penghasilan akan tetapi bagi badan atau
perusahaan juga dikenakan pajak penghasilan badan dan harus melaporkan
perhitungan penghasilannya dalam bentuk SPT (surat pemberitahuan tahunan).
Sama halnya dengan
subjek pajak orang pribadi, subjek pajak badan juga wajib melaporkan SPT
tahunan datang ke kantor layanan pajak paling lambat 31 Maret setelah
berakhirnya tahun pajak. Dan akan dikenakan sanksi kepada subjek pajak badan
yang tidak melaporkan SPT kepada kantor pajak, pemberian sanksi biasanya
diberikan dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan
atau dikenal dengan istilah “gijzeling”.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment