Wednesday, 16 September 2020

Cara perhitungan PPH

 

Tidak hanya orang pribadi saja yang dikenakan pajak penghasilan akan tetapi bagi badan atau perusahaan juga dikenakan pajak penghasilan badan dan harus melaporkan perhitungan penghasilannya dalam bentuk SPT (surat pemberitahuan tahunan).

Sama halnya dengan subjek pajak orang pribadi, subjek pajak badan juga wajib melaporkan SPT tahunan datang ke kantor layanan pajak paling lambat 31 Maret setelah berakhirnya tahun pajak. Dan akan dikenakan sanksi kepada subjek pajak badan yang tidak melaporkan SPT kepada kantor pajak, pemberian sanksi biasanya diberikan dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau dikenal dengan istilah “gijzeling”.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

No comments:

Post a Comment