Wednesday, 16 September 2020

Pengertian pajak penghasilan badan

 

Pengertian badan dalam pajak penghasilan badan (PPhB) adalah sekelompok orang atau modal yang merupakan kesatuan baik melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Seperti contohnya perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama atau bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk hukum lainnya termasuk dalam kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Dari semua contoh tersebut dikenakan pajak negara yang pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak dari suatu badan usaha baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

No comments:

Post a Comment