Pajak ditetapkan pemerintah tidak hanya diterapkan untuk orang
pribadi saja, tetapi juga badan usaha. Setiap badan usaha diberikan kewajiban
untuk membayar pajak atas badan tersebut baik dalam periode bulan maupun tahun
dan disetor ke kas negara. Segala bentuk Badan Usaha di Indonesia
diantaranya Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan
Komanditer (CV) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan
untuk membayar pajak.
Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak Badan
Usaha untuk menghitung, melapor, dan menyetor sendiri pajak yang dikenakan (self-assesment).
Ada tiga jenis pajak yang menjadi kewajiban Badan Usaha untuk membayarkan pajak
tersebut kepada pemerintah yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment