Thursday, 17 September 2020

Jenis jenis pajak pajak

 

Pajak ditetapkan pemerintah tidak hanya diterapkan untuk orang pribadi saja, tetapi juga badan usaha. Setiap badan usaha diberikan kewajiban untuk membayar pajak atas badan tersebut baik dalam periode bulan maupun tahun dan disetor ke kas negara. Segala bentuk Badan Usaha di Indonesia diantaranya Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk membayar pajak.

Pemerintah telah memberikan kewenangan kepada Wajib Pajak Badan Usaha untuk menghitung, melapor, dan menyetor sendiri pajak yang dikenakan (self-assesment). Ada tiga jenis pajak yang menjadi kewajiban Badan Usaha untuk membayarkan pajak tersebut kepada pemerintah yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

No comments:

Post a Comment