Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT
Tahunan PPh) telah berakhir. Bagi wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan
SPT tahunan, sesuai dengan ketentuan, akan mendapatkan sanksi administrasi
berupa denda.
Merujuk pada Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk
SPT tahunan PPh orang pribadi denda dipatok senilai Rp100.000, sementara untuk
SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selain sanksi administrasi berupa
denda, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak
yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai
sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment