Thursday, 17 September 2020

Sanksi Pajak

 

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) telah berakhir. Bagi wajib pajak (WP) yang terlambat melaporkan SPT tahunan, sesuai dengan ketentuan, akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk SPT tahunan PPh orang pribadi denda dipatok senilai Rp100.000, sementara untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selain sanksi administrasi berupa denda, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

No comments:

Post a Comment