Sunday, 13 September 2020

Kewajiban Konsultan Pajak

 

Konsultan pajak memiliki kewajiban sebagai berikut:

Ø  Memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak sesuao dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Ø  Mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelajutan;

Ø  Menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak, dengan ketentuan sebagai berikut :

Ø  Mendokumentasikan Surat kontrak/perjanjian dengan wajib pajak yang menjadi dasar penyusunan laporan tahunan konsultan pajak; dan bebrapa kewajiban lainnya ..

 

More info :

 

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

No comments:

Post a Comment