Pajak Pertambahan Nilai atau PPN
adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang
dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi
Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jadi, yang berkewajiban memungut, menyetor dan
melaporkan PPN adalah para Pedagang/Penjual. Namun, pihak yang berkewajiban
membayar PPN adalah Konsumen Akhir. Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh
konsumen akhir. Dasar hukum dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia
adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disebut Undang-undang Pajak
Pertambahan Nilai 1984. Penyebutan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan nama
Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983.
Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku 1 April 1985 adalah Undang-Undang
Nomor. 11 Tahun 1994 (berlaku 1 Januari 1995), Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (berlaku 1 Januari 2001), dan Undang-Undang Nomor 42
Tahun 2009 (berlaku 1 Januari 2010).
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Orang
Pribadi / Perorangan Rp. 750.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment