Sebagai subjek pajak dalam negeri, setiap badan memiliki
kewajiban membayar pajak sejak didirikan atau berkedudukan di Indonesia.
Kewajiban membayar pajak berakhir ketika badan tersebut dibubarkan atau tidak
lagi berkedudukan di Indonesia. Pajak penghasilan dan semua jenis pajak, tidak
sama dengan utang pajak.. adapun beberapa peraturan yang terkait dengan pph
badan adalah sebagai berikut :
·
Undang-Undang
KUP Pasal 1 Ayat 10
·
Undang-Undang
(UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP
·
UU
Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh
Indonesia menganut
prinsip world wide income dalam konsep pemahaman penghasilannya.
Maksud konsep ini adalah bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
wajib pajak baik berasal dari dalam maupun luar Indonesia, secara keseluruhan
diperhitungkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pajak
Penghasilan Badan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh Wajib
Pajak Badan selama tahun pajak berjalan tanpa pengecualian, baik itu Wajib
Pajak Badan skala mikro, kecil, menengah maupun besar.
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Orang
Pribadi / Perorangan Rp. 750.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment