Pajak Badan adalah Pajak yang
dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan di mana penghasilan yang dimaksud
adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh
Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan keperluan apapun
termasuk misalnya menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya. Untuk
menghitung pajak penghasilan badan usaha, Anda paling tidak harus
paham tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah. Karena perhitungan pajak dan
ketepatan membayar pajak merupakan salah satu hal yang berpengaruh dalam
perusahaan. Untuk perusahaan yang rajin membayar pajak, berarti memiliki
kredibilitas yang baik. Hal ini akan memudahkan perusahaan lain untuk bekerja
sama. Sebelum melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha, harus
terlebih dulu mengetahui nominal penghasilan kena pajak badan. Anda bisa mengurangi penghasilan neto fiskal dengan
kompensasi kerugian fiskal. Di mana penghasilan neto fiskal merupakan
penghasilan neto yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik dari
kegiatan usaha maupun bukan, setelah melewati penyesuaian fiskal yang
berdasarkan ketentuan perpajakan. Sedangkan kompensasi neto fiskal adalah
kerugian yang dialami badan. Apabila menggunakan pembukuan, kerugian tersebut
dapat dikompensasi selama lima tahun secara berturut-turut.
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Orang
Pribadi / Perorangan Rp. 750.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment