Konsultan pajak punya tanggung
jawab untuk mewakili dan/atau mendampingi kliennya ketika ada pemeriksaan.
Kalau ternyata ditemukan adanya kelebihan dalam pembayaran pajak, seorang
konsultan pajak bisa membantu kliennya dalam pelaksanaan restitusi pajak mulai
dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan, sampai diterimanya
pengembalian atas kelebihan pajak. Jika terjadi sengketa pajak, konsultan pajak
bisa memberikan pelayanan penyelesaian sengketa, seperti pengajuan keberatan
pajak, banding, dan sebagainya. Dengan demikian, wajib pajak akan merasa nyaman
saat menjalani pemeriksaan maupun ketika menghadapi permasalahan pajak.
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Orang
Pribadi / Perorangan Rp. 750.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment