Untuk menindaklanjuti
dan memberikan petunjuk teknis secara detail mengenai ketentuan yang mengatur
Konsultan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
111/PMK.03/2014, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Ketentuan Konsultan Pajak. Dalam PER-13/PJ/2015 ini diatur beberapa hal
antara lain yaitu: Pengajuan Izin Praktik Konsultan Pajak, Izin Praktik
Konsultan Pajak Diberikan Berjenjang, Jangka Waktu Pengajuan Izin Praktik, Ujian
Sertifikasi Konsultan Pajak, Asosiasi Konsultan Pajak dan Pengembangan
Profesional Berkelanjutan (PPL).
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Orang
Pribadi / Perorangan Rp. 750.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment