Konsultan
Pajak adalah
Konsultan
Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib
pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Artinya, konsultan pajak adalah
orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan
dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat
melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Nah, beberapa hal di atas
bisa menjadi pertimbangan penting bagi suatu perusahaan untuk menjawab
pertanyaan perlu tidaknya menggunakan jasa konsultan pajak. Dengan begitu,
pilihan yang tepat pun bisa diambil oleh perusahaan sehingga semua hal yang
berhubungan dengan pajak bisa teratasi dengan baik secara maksimal.
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
www.konsultan-pajak.id
No comments:
Post a Comment