Tuesday, 1 September 2020

Konsultan Pajak adalah


Konsultan Pajak adalah
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Artinya, konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Nah, beberapa hal di atas bisa menjadi pertimbangan penting bagi suatu perusahaan untuk menjawab pertanyaan perlu tidaknya menggunakan jasa konsultan pajak. Dengan begitu, pilihan yang tepat pun bisa diambil oleh perusahaan sehingga semua hal yang berhubungan dengan pajak bisa teratasi dengan baik secara maksimal.
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio Call / WA 081311777900
www.konsultan-pajak.id

No comments:

Post a Comment