Konsultan
pajak gaji
Pajak
gaji adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama
dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,
dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri
atau disebut dengan wajib pajak. Sesuai ketentuan perpajakan, hanya karyawan yang
memiliki penghasilan di atas Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) saja yang dikenai pajak penghasilan. PTKP merupakan
penghasilan bebas pajak karena diasumsikan untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib
pajak selama setahun. Pajak
penghasilan merupakan jenis pajak progresif yang besaran tarifnya
naik mengikuti lapisan penghasilan wajib pajak. Artinya, semakin besar
penghasilan, semakin besar pula tarif pajaknya. Tarif
PPh 21 diberlakukan
atas Penghasilan
Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan bruto yang dikurangi biaya jabatan, iuran
pensiun, dan PTKP.
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
www.konsultan-pajak.id
No comments:
Post a Comment