Tuesday, 1 September 2020

Konsultan pajak gaji


Konsultan pajak gaji
Pajak gaji adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri atau disebut dengan wajib pajak. Sesuai ketentuan perpajakan, hanya karyawan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saja yang dikenai pajak penghasilan. PTKP merupakan penghasilan bebas pajak karena diasumsikan untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak selama setahun. Pajak penghasilan merupakan jenis pajak progresif yang besaran tarifnya naik mengikuti lapisan penghasilan wajib pajak. Artinya, semakin besar penghasilan, semakin besar pula tarif pajaknya. Tarif PPh 21 diberlakukan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu penghasilan bruto yang dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.
Duta of Tax
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio Call / WA 081311777900
www.konsultan-pajak.id

No comments:

Post a Comment