Pajak merupakan unsur penting dalam sebuah Negara di mana pajak merupakan pendapatan Negara yang cukup besar dan memiliki pengaruh terhadap Negara yang juga cukup besar. Tanpa adanya pajak suatu Negara akan mengalami permasalahan dalam pembangunan dan dalam upaya mensejahterakan masyarakat. menurut undang-undang nomor 28 tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib yang harus di berikan kepada Negara oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang yang berlaku, tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara.
Dalam undang-undang sudah di
jelaskan mengenai jenis-jenis pajak yaitu pajak penghasilan (PPh), pajak bumi
dan bangunan (PBB), bea materai (BM), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak
atas penjualan barang mewah (PPNBM), serta bea perolehan hak tanah atau
bangunan (BPTHTB). Dalam penelitian ini peneliti tidak menjelaskan atau
meneliti mengenai jenis-jenis pajak yang ada di Idonesia, akan tetapi terdapat
pajak penghasilan (PPh), khususnya pajak penghasilan wajib pajak UMKM
Menurut
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013, PPh Final
untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan (omzet) dari usaha yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak. Dan PPh Final khusus dikenakan pada Wajib
Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp4,8 Miliar dalam
setahun.
Namun pada tanggal 1 Juli 2018,
pemerintah mengeluarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 mengenai tarif baru teruntuk PPh
Final UMKM. Tarif PPh Final yang awalnya dikenakan sejumlah 1% dipangkas
menjadi hanya 0,5% .
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM merupakan kategori bisnis berskala kecil yang dipercaya mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM dalam pembangunan ekonomi nasional yaitu berperan serta dalam meningkatkan pendapatan negara.
Saat ini system pembayarn pajak masih
memiliki kekurangan dalam sistem administrasi perpajakan modern sekarang ini. namun
kekurangan tersebut dari waktu ke waktu secara terus menerus dilakukan
perubahan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan penerimaan pajak. Selain
melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, anda juga dapat mengkonsultasikan
pajak anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id serta langsung menghubungi no telpon
WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment