Sampaikan SPT Massa
Tepat Waktu
Penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara
dalam pembiayaan pemerintah dan pembangunan. Pajak bertujuan meningkatkan
kesejahteraan rakyat melalui perbaikan dan peningkatan sarana publik. Alokasi
pajak tidak hanya diberikan kepada rakyat yang membayar pajak tetapi juga untuk
kepentingan rakyat yang tidak membayar pajak. Dengan demikian, peranan
penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang
jalannya roda pemerintahan. Melakukan
pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka
yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.
Lantaran sifatnya yang
memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan
pembayaran pajak. Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban
perpajakan. Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk surat
teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling.
tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat
dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal.
Dasar Hukum
Peraturan menteri Keuangan republik
indonesia nomor 9 /pmk.03/2018 tent ang perubahan atas peraturan menteri
Keuangan nomor 243/pmk.03/2014 tentang surat pemberitahuan (https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2018/9~PMK.03~2018Per.pdf
).
Sanksi Pajak
Berdasarkan KUP, SPT Masa Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu per masa pajak.
Denda bagi SPT Masa lainnya akan dikenai Rp100 ribu per masa pajak. Selain
mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak,
Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT
atau terlambat melaporkan SPT. Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak
yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda. Besaran denda dibagi menjadi 3,
yakni:
Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan
Masa PPN
Rp 100.000 – untuk Surat
Pemberitahuan Masa lainnya
Rp 1.000.000 – untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Konsep modernisasi perpajakan yang dilakukan Direktorat
Jenderal Pajak terus-menerus dilakukan mulai dari sarana dan prasarananya
(perangkat keras dan perangkat lunak) hingga kepada modernisasi dari petugas
pajak itu sendiri. Hal ini sangat terasa ketika Wajib Pajak datang ke Kantor
Pelayanan Pajak dan ketika Wajib Pajak melakukan pelaporan perpajakan, di mana
telah terdapat modernisasi. Kita lihat sekarang ini untuk pelaporan dan
pendaftaran perpajakan dengan cara e- regitration, e-filling, e-SPT dan
sebagainya, yang kesemuanya untuk memudahkan Wajib Pajak dan masyarakat dalam
melakukan kewajiban perpajakannya kepada negara. Memang masih terlihat
kekurangan dalam sistem administrasi perpajakan modern sekarang ini, namun
kekurangan tersebut dari waktu ke waktu secara terus menerus dilakukan
perubahan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan penerimaan pajak.
Selain
melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, anda juga dapat mengkonsultasikan
pajak anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id serta langsung
menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai
pajak.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment