Monday, 5 October 2020

Byar SPT masa Tepat waktu

 

Sampaikan SPT Massa Tepat Waktu

Penerimaan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara dalam pembiayaan pemerintah dan pembangunan. Pajak bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan dan peningkatan sarana publik. Alokasi pajak tidak hanya diberikan kepada rakyat yang membayar pajak tetapi juga untuk kepentingan rakyat yang tidak membayar pajak. Dengan demikian, peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan. Melakukan pembayaran pajak adalah kewajiban seluruh warga negara, terkecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.

Lantaran sifatnya yang memaksa, negara menetapkan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Tujuannya agar wajib pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan. Pemberian sanksi terkait perpajakan ini bisa dalam bentuk surat teguran maupun tindakan tegas berupa penyanderaan atau gijzeling.  tindakan gijzeling merupakan langkah terakhir dari tindakan hukum yang dapat dilakukan pemerintah kepada wajib pajak nakal.

Dasar Hukum

Peraturan menteri Keuangan republik indonesia nomor 9 /pmk.03/2018 tent ang perubahan atas peraturan menteri Keuangan nomor 243/pmk.03/2014 tentang surat pemberitahuan (https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2018/9~PMK.03~2018Per.pdf ).

 

Sanksi Pajak

Berdasarkan KUP, SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu per masa pajak. Denda bagi SPT Masa lainnya akan dikenai Rp100 ribu per masa pajak. Selain mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak, Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT. Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda. Besaran denda dibagi menjadi 3, yakni:

Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN

Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi



Konsep modernisasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak terus-menerus dilakukan mulai dari sarana dan prasarananya (perangkat keras dan perangkat lunak) hingga kepada modernisasi dari petugas pajak itu sendiri. Hal ini sangat terasa ketika Wajib Pajak datang ke Kantor Pelayanan Pajak dan ketika Wajib Pajak melakukan pelaporan perpajakan, di mana telah terdapat modernisasi. Kita lihat sekarang ini untuk pelaporan dan pendaftaran perpajakan dengan cara e- regitration, e-filling, e-SPT dan sebagainya, yang kesemuanya untuk memudahkan Wajib Pajak dan masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakannya kepada negara. Memang masih terlihat kekurangan dalam sistem administrasi perpajakan modern sekarang ini, namun kekurangan tersebut dari waktu ke waktu secara terus menerus dilakukan perubahan oleh Direktorat Jenderal Pajak guna meningkatkan penerimaan pajak.

Selain melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, anda juga dapat mengkonsultasikan pajak anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id serta langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

No comments:

Post a Comment