Untuk setiap wajib
pajak, SPT tahunan merupakan hal yang sudah umum didengar. SPT tahunan
merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau
bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban.
Setiap tahun, wajib
pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya wajib pajak perorangan
saja, melainkan badan atau perusahaan juga.
Setiap perusahaan yang sudah memiliki NPWP, wajib melaporkan SPT
Tahunan Badan baik secara langsung ke kantor pajak terdekat, maupun secara
online.
Pengertian
SPT Tahunan
Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek
dan bukan objek pajak, harta
dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan
yang berlaku.
SPT Tahunan
yang digunakan untuk pelaporan oleh perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT
1771. Pelaporan umumnya dilakukan paling lambat akhir bulan April setiap
tahunnya. Sebelum
sampai pada pembayaran denda, kantor pajak akan mengimbau terlebih dahulu wajib
pajak agar secepatnya melaporkan SPT tahunan pajaknya. Sebab bila telat,
maka wajib pajak akan terkena denda dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Sanksi
Walau hanya bersifat pelaporan, namun tiap wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan akan dikenai denda jika
terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Khususnya terkait wajib
pajak perusahaan. Berdasarkan
ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau
tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:
- Seorang wajib pajak yang
terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda
sebesar Rp100.000
- Bila wajib pajak
Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan
dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
- Sanksi administrasi untuk Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
- Denda untuk Surat Pemberitahuan
Masa Lainnya sebesar Rp100.000
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment