PERMENKEU nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Dimana poin pokok perubahannya adalah tentang batasan peredaran usaha. Jika sebelumnya batasannya tidak melebihi 600 Juta , sekarang menjadi tidak melebihi 4,8 Milyar, maka otomatis akan menjadi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan atau memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya. Siapakah pihak yang wajib melakukan pencatatan itu? Jawabannya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan omzet yang diperoleh kurang dari Rp4.8 Miliar setahun.
pengusaha kena pajak merupakan wajib pajak
perorangan atau badan yang melakukan kegiatan penyerahan barang kena pajak
(BKP) atau jasa kena pajak (JKP) sesuai dengan undang-undang Nomor 42 tahun
2009, Tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh keputusan
Menteri Keuangan. Kecuali, pengusaha kecil yang memilih untuk ditetapkan
sebagai PKP.
Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak dari
Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha / bisnis / perusahaan harus
memenuhi syarat: Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai
Rp 4,8 miliar. Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan
PKP. Pengusaha akan dinilai memiliki
sistem yang lebih baik, serta legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib
membayar pajak. Pengusaha dianggap memiliki perusahaan yang besar, dan tentu
akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain
berdiri sejak tahun 2016 yang
beralamat di Bintaro Jaya sektor 9 Tangerang Selatan. Duta of Tax dengan legalitas Akta Notaris No : 01 Tanggal 22-06-2016. Notaris Reni Herlianti, SH.
NPWP : 76.417.071.8-453.000 . SIUP : Nomor :
503/001392-DPMPTSP/30-08/PK/X/2017. TDP : 30.08.3.69.05254. hadir sebagai konsultan
yang berpengalaman di bidangn pajak. Tidak hanya dibidang pajak kami juga
pernah menjadi patner di perusahaan di bidang seperti kontraktor, perusahaan
automotive, perusahaan asuransi, perusahaan retail, perusahaan digital, dll.
More
info :
Duta of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment