Setiap Badan yang telah
memenuhi syarat tertentu wajib punya NPWP. NPWP sejatinya bukan hanya
digunakan untuk wajib pajak pribadi, namun juga wajib pajak badan atau
perusahaan. Memiliki NPWP merupakan kewajiban dan diatur dalam pasal 39
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam
undang-undang tersebut dijelaskan bahwa warga yang memenuhi persyaratan
subyektif dan obyektif tetapi tidak memiliki NPWP terancam pidana penjara
paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
NPWP juga berfungsi
sebagai alat ukur pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan. Berbeda
jika Anda tidak memiliki NPWP yang PPh pasal 21 dikenakan lebih besar 20% dan
PPh pasal 23 bahkan dikenakan dua kali lipat. Nomor Pokok Wajib Pajak
atau NPWP merupakan identitas Wajib Pajak dalam sistem administrasi perpajakan
yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas
yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada wajib pajak sebagai tanda
pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Fungsi
dari NPWP sendiri adalah sebagai media atau sarana administrasi perpajakan.
Selain itu NPWP seringkali digunakan sebagai sarana administratif untuk
pelayanan umum.
Agar dapat terhindar dari sanksi tidak bayar pajak yang berat,
berikut ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan:
1.
Mengisi SPT secara jujur dan cermat agar tidak terjadi kesalahan
data. Pastikan Anda menginput nominal, keterangan, dan lampiran secara tepat.
2.
Menyetorkan pajak dan
melaporkan SPT secara tepat waktu.
3.
Mengisi faktur pajak dengan lengkap dan benar.
4.
Hindari aktivitas yang dapat menimbulkan tindak pidana
perpajakan terutama aktivitas yang dianggap grey area.
Seperti melaporkan SPT di tanggal jatuh tempo yang bertepatan dengan hari
sabtu/minggu, atau membayar PPN KMS di luar lokasi bangunan.
Bagi Anda yang ingin membuka usaha/mendirikan perusahaan,
Anda wajib mendaftarkan NPWP Perusahaan Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sesuai lokasi/domisili perusahaan Anda berada. Selain melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, anda juga
dapat mengkonsultasikan pajak anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id serta langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875,
untuk mendapatkan informasi mengenai pajak. Anda juga dapat berkonsultasi terkait
masalah perpajakan dan keuangan
perusahaan yang sedang anda hadapi.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment