Untuk membayar pajak, , wajib pajak harus melakukan proses registrasi
dengan memasukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan electronic filing
identification number
Electronic Filing Identification Number (e-FIN Pajak) adalah
nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib
pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak.
EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan
fitur e-Filling, baik melalui situs web DJP Online ataupun application service provider (ASP). Dengan EFIN,
wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah
terenkripsi, sehingga kerahasiaan data sudah terjamin
EFIN untuk wajib pajak badan berbeda dengan EFIN untuk wajib pajak orang
pribadi. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki perusahaan
atau badan usaha harus memiliki dua EFIN, yaitu EFIN untuk dirinya sendiri dan
EFIN untuk perusahaannya. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan
oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya; disampaikan dengan menunjukkan asli dan
menyerahkan fotokopi dokumen
untuk mendapatkan EFIN, baik WP orang pribadi maupun badan, harus
mengajukan permohonan pembuatan EFIN dan melengkapi lampiran yang
dipersyaratkan. Permohonan tersebut dapat dilakukan dengan
secara langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan
penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat dan menggunakan formulir
serta format yang sudah diatur. (kaw). Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk
registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk Anda yang telah terdaftar, EFIN
ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs
aplikasi DJP Online. Jadi, simpan EFIN Anda dengan baik.
Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap,
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang
disyaratkan. Namun jika anda adlah wajib pajak yang sangat sulit dalam
hal membagi waktu, anda bisa mneghubungi kantor konsultan pajak yang telah
berpengalaman.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
lapor pajak dengan e-fin ra ribet tapi gpp mending ketimbang datang langsung www.intac.or.id
ReplyDelete