Setiap menjelang bulan Maret, salah satu topik
yang cukup sering diperbincangkan adalah laporan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Karena seperti yang sudah
diingatkan oleh tax admin alias admin media sosial kantor pajak, memiliki NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) saja gak cukup, para wajib pajak tetap harus
melaporkan SPT Tahunan.
Setiap warga negara yang bekerja atau melakukan
usaha dan memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib
membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku ini disebut Wajib Pajak
Orang Pribadi (WPOP). pelaporan SPT Pajak Penghasilan Pribadi ini pun sangat
mudah serta cepat dan praktis untuk dilakukan. Bagi karyawan (pegawai
swasta dan pegawai negeri) bukti potong pajak bisa didapatkan dari pemberi
kerja (pengusaha).
Ada beberapa jenis
formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Masing-masing formulir dipilih berdasarkan status ketenagakerjaan serta jumlah
penghasilan WPOP sebagai berikut:
Ø 1770SS untuk Pegawai/ Karyawan dengan
penghasilan di bawah 60 juta per tahun,
Ø 1770S untuk Pegawai/
Karyawan dengan penghasilan di atas 60 juta per tahun,
Ø 1770 untuk Pegawai
dengan penghasilan lain,
Ø 1770 untuk Bukan
Pegawai.
untuk
lapor spt pajak tahunan baik pribadi maupun badan secara online, anda
memerlukan efin atau (electronic filling identification
number sebagai salah satu syarat untuk melaporkan pajak melalui e-filling pajak.
Mengingat pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku, sangat
disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh
dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara,
yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa dokumen terkait, atau
bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan pajak.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
No comments:
Post a Comment