PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha / bisnis / perusahaan
yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)
1984 dan perubahannya.
Tersedianya
target pemasukan tahunan bagi Badan Usaha yang Anda kelola untuk dapat
mengajukan diri sebagai PKP. Dalam satu tahun, omzet yang harus dicapai adalah
minimal sebesar Rp4,8 Miliar. Pengusaha yang memiliki omzet kurang dari nilai
tersebut diberi kebebasan untuk mendaftarkan diri sebagai PKP atau tidak. Namun
demikian, apabila memang omzet usaha Anda sudah tidak lagi mencapai target
tersebut, Anda bisa saja mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment