Surat
Pemberitahuan Tahunan adalah surat yang oleh Wajib pajak digunakan untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan
objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Dalam undang-undang tersebut
ditegaskan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan
SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, dalam ketentuan tersebut, secara
garis besar kita dapat menyimpulkan fungsi dari SPT adalah:
- Melaporkan
pelunasan atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan, baik secara personal
maupun melalui pemotongan penghasilan dari perusahaan dalam jangka waktu
satu tahun.
- Melaporkan
harta benda yang dimiliki di luar penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
- Melaporkan
penghasilan lainnya yang termasuk ke dalam kategori objek pajak maupun
bukan objek pajak.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment