Belakangan
ini, makin banyak orang yang menggunakan jasa toko online untuk memenuhi
kebutuhan belanja mereka. Tidak hanya produk elektronik, di toko online Anda
bisa mendapat berbagai jenis produk fashion, part otomotif, aksesori hingga
makanan siap saji.
Sebenarnya ini bukan pajak baru. Sejak 1
Januari 2014 silam, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menetapkan aturan
bagi pengusaha yang sudah memiliki omset di atas Rp.4.8 Miliar per tahun, wajib
mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak
e-commerce sendiri berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang ditransaksikan
secara online, baik barang dan jasa yang berwujud (tangible), seperti produk
fashion, gadget, dan lainnya, maupun tidak berwujud (intangible), seperti
pembuatan website, coding, software dan lainnya.
Makanya buat
Anda yang sudah tahu masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak, sebaiknya
jangan pernah terlambat untuk menyetorkan pajaknya setiap bulannya. Anda bisa
membayar pajak bulanan, paling tidak setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment