Thursday, 21 January 2021

lapor pajak pengusahaan

 

Belakangan ini, makin banyak orang yang menggunakan jasa toko online untuk memenuhi kebutuhan belanja mereka. Tidak hanya produk elektronik, di toko online Anda bisa mendapat berbagai jenis produk fashion, part otomotif, aksesori hingga makanan siap saji.

Sebenarnya ini bukan pajak baru. Sejak 1 Januari 2014 silam, pemerintah Indonesia sebenarnya telah menetapkan aturan bagi pengusaha yang sudah memiliki omset di atas Rp.4.8 Miliar per tahun, wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

Pajak e-commerce sendiri berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang ditransaksikan secara online, baik barang dan jasa yang berwujud (tangible), seperti produk fashion, gadget, dan lainnya, maupun tidak berwujud (intangible), seperti pembuatan website, coding, software dan lainnya.

 

Makanya buat Anda yang sudah tahu masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak, sebaiknya jangan pernah terlambat untuk menyetorkan pajaknya setiap bulannya. Anda bisa membayar pajak bulanan, paling tidak setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.

 

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

No comments:

Post a Comment