Pajak
Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap
penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang
diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan
lain sebagainya. Dikutip dari situs DJP, karyawan tetap adalah karyawan
yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai
yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima
penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.
Setiap
tahun, wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya wajib pajak
perorangan saja, melainkan badan atau perusahaan juga. SPT Tahunan Badan
adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, harta dan
kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang
berlaku. Untuk setiap wajib pajak, SPT tahunan merupakan hal yang sudah umum
didengar. SPT tahunan merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan oleh
Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak.
Metode gross diterapkan
bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya
sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21. Metode net
diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih
dengan pajak yang ditanggung perusahaan.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment