Subjek pajak luar
negeri adalah, Orang Pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetap di Indonesia;
Orang Pribadi yang
tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang berada di Indonesia
tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, dan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap
di Indonesia.
Setiap
tahun, wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya wajib pajak
perorangan saja, melainkan badan atau perusahaan juga. SPT Tahunan Badan
adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, , harta dan
kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang
berlaku. Untuk setiap wajib pajak, SPT tahunan merupakan hal yang sudah umum
didengar. SPT tahunan merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan oleh
Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak,
dan kewajiban
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment