Wednesday, 7 April 2021

Efin Badan

 

EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak EFIN untuk wajib pajak badan berbeda dengan EFIN untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi yang memiliki perusahaan atau badan usaha harus memiliki dua EFIN, yaitu EFIN untuk dirinya sendiri dan EFIN untuk perusahaannya. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen

untuk mendapatkan EFIN, baik WP orang pribadi maupun badan, harus mengajukan permohonan pembuatan EFIN dan melengkapi lampiran yang dipersyaratkan.  Permohonan tersebut dapat dilakukan dengan secara langsung mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdekat dan menggunakan formulir serta format yang sudah diatur. (kaw). Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya​ untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk Anda yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online. Jadi, simpan EFIN Anda dengan baik.

Dalam hal permohonan aktivasi EFIN dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan. Namun jika anda adlah wajib pajak yang sangat sulit dalam hal membagi waktu, anda bisa mneghubungi kantor konsultan pajak yang telah berpengalaman.

Selain melalui kunjungan langsung, anda juga dapat mengkonsultasikan keuangan anda ke Duta OF Tax atau kunjungi website di www.konsultan-pajak.id. Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa  langsung menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai pajak dan keuangan.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#

Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah #Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan

#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak#Konsultanpkp

 

 

 

No comments:

Post a Comment