EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi
elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan
pembuatan kode billing pembayaran
pajak EFIN untuk wajib pajak badan berbeda dengan EFIN
untuk wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi
yang memiliki perusahaan atau badan usaha harus memiliki dua EFIN, yaitu EFIN untuk
dirinya sendiri dan EFIN untuk perusahaannya. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan
oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya; disampaikan dengan menunjukkan asli dan
menyerahkan fotokopi dokumen
untuk mendapatkan EFIN, baik WP orang pribadi
maupun badan, harus mengajukan permohonan pembuatan EFIN dan melengkapi
lampiran yang dipersyaratkan. Permohonan
tersebut dapat dilakukan dengan secara langsung mendatangi kantor pelayanan
pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP)
terdekat dan menggunakan formulir serta format yang sudah diatur. (kaw).
Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat
menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. Untuk Anda yang
telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password
maupun email di situs aplikasi DJP Online. Jadi, simpan EFIN Anda dengan baik.
Dalam hal permohonan aktivasi EFIN
dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan
melengkapi dokumen yang disyaratkan. Namun jika anda adlah wajib pajak yang
sangat sulit dalam hal membagi waktu, anda bisa mneghubungi kantor konsultan
pajak yang telah berpengalaman.
Selain melalui kunjungan langsung,
anda juga dapat mengkonsultasikan keuangan anda ke Duta OF Tax atau kunjungi
website di www.konsultan-pajak.id. Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun
dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa langsung
menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai
pajak dan keuangan.
More info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#
Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan
#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment