Thursday, 18 March 2021

Lapor Pajak Tahun 2020

 

Direktur sebuah CV juga wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan setiap tahunnya diwajibkan untuk melaporkan SPT PPh Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan bagi pemilik CV tersebut wajib melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir SPT Tahunan Pribadi 1770 S. Direktur sekaligus pemilik CV tersebut melakukan pelaporan dengan mengisikan hasil keuntungan yang diambil dari penghasilan CV (pengambilan prive) sehingga tidak termasuk dalam penghasilan kena pajak. Perlu Anda pahami, penghasilan direktur dari CV yang dimiliki bukan merupakan objek PPh. Meskipun demikian, direktur sekaligus pemilik CV diwajibkan untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk melaporkan penghasilan dari CV tersebut. Lebih lengkapnya, berikut ini adalah contoh pengisian SPT Tahunan direktur sekaligus pemilik CV.

 

Di antara sekian banyak langkah, hal pertama yang harus di lakukan adalah menghitung penghasilan Direktur selama setahun, dari Januari hingga Desember 2020. Jika totalnya di atas Rp60 juta, bisa mengisi formulir 1770 S. Sedangkan bila kurang dari Rp60 juta, dapat melapor dengan formulir 1770 SS. Sementara itu, jika direktur pemilik bisnis atau pekerjaan bebas, bisa menggunakan formulir 1770 ya.

 

Mengingat pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan pajak.

 

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabe#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph

#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

 

 

 


No comments:

Post a Comment