Thursday, 18 March 2021

Lapor Pajak Tahunan Badan

 

Dasar hukum pungutan pajak tahunan bagi perusahaan . PERMEN-34/ PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. UU PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf i untuk prive bukan sebagai objek pajak. UU PPh Pasal 9 Ayat (1) huruf j beserta penjelasannya untuk gaji pemilik CV tidak bisa dibiayakan

 

Secara eksplisit, regulasi Peraturan Menteri Keuangan PMK-107/PMK011/2013 mengatur mengenai cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu. Besaran bruto yang dimaksud sama dengan regulasi sebelumnya, yakni sebesar Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.

 

Mengingat pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan pajak.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabe#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph

#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment