Dasar hukum pungutan pajak tahunan bagi perusahaan . PERMEN-34/
PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. UU
PPh Pasal 4 Ayat (3) Huruf i untuk prive bukan sebagai objek pajak. UU PPh
Pasal 9 Ayat (1) huruf j beserta penjelasannya untuk gaji pemilik CV tidak bisa
dibiayakan
Secara eksplisit, regulasi Peraturan
Menteri Keuangan PMK-107/PMK011/2013 mengatur mengenai cara penghitungan,
penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang
memiliki peredaran bruto tertentu. Besaran bruto yang dimaksud sama dengan
regulasi sebelumnya, yakni sebesar Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
Mengingat pentingnya mengetahui regulasi
yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi
yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya
dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa
dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan
pajak.
More info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabe#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph
#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment