Secara formal, terdapat dua regulasi hukum
yang mengatur mengenai pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak berupa badan ini.
Dua dasar hukum tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018, dan
Peraturan Menteri Keuangan PMK-107/PMK011/2013. Untuk memberikan sedikit
penjelasan Dasar hukum ini sendiri disusun dengan mempertimbangkan bahwa wajib
pajak badan usaha yang memiliki penghasilan kurang dari Rp4,8 Miliar setahun
bukan merupakan wajib pajak yang masuk dalam golongan perusahaan besar. Wajib
Pajak Badan ini masih dianggap perusahaan kecil hingga menengah yang perlu
dibantu perkembangannya, salah satunya adalah dengan mengenakan tarif pajak PPh
Final yang hanya sebesar 0,5% saja. Secara eksplisit, regulasi Peraturan
Menteri Keuangan PMK-107/PMK011/2013 mengatur mengenai cara penghitungan,
penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang
memiliki peredaran bruto tertentu. Besaran bruto yang dimaksud sama dengan
regulasi sebelumnya, yakni sebesar Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
Mengingat pentingnya mengetahui regulasi
yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi
yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya
dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa
dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan
pajak.
More info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabe#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph
#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment