Thursday, 18 March 2021

Lapor Pajak Tahunan CV

 

 Secara formal, terdapat dua regulasi hukum yang mengatur mengenai pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak berupa badan ini. Dua dasar hukum tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Keuangan PMK-107/PMK011/2013. Untuk memberikan sedikit penjelasan Dasar hukum ini sendiri disusun dengan mempertimbangkan bahwa wajib pajak badan usaha yang memiliki penghasilan kurang dari Rp4,8 Miliar setahun bukan merupakan wajib pajak yang masuk dalam golongan perusahaan besar. Wajib Pajak Badan ini masih dianggap perusahaan kecil hingga menengah yang perlu dibantu perkembangannya, salah satunya adalah dengan mengenakan tarif pajak PPh Final yang hanya sebesar 0,5% saja. Secara eksplisit, regulasi Peraturan Menteri Keuangan PMK-107/PMK011/2013 mengatur mengenai cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu. Besaran bruto yang dimaksud sama dengan regulasi sebelumnya, yakni sebesar Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.

 

Mengingat pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan pajak.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabe#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph

#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment