Mengingat pentingnya mengetahui regulasi
yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi
yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya
dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa
dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan konsultan
pajak. Setiap menjelang bulan Maret, salah satu
topik yang cukup sering diperbincangkan adalah laporan Surat Pemberitahuan
(SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Karena seperti yang
sudah diingatkan oleh tax admin alias admin media
sosial kantor pajak, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saja gak cukup,
para wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan.
Ada
beberapa jenis formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP). Masing-masing formulir dipilih berdasarkan status ketenagakerjaan serta
jumlah penghasilan WPOP sebagai berikut:
Ø untuk Pegawai/ Karyawan dengan
penghasilan di bawah 60 juta per tahun,
Ø 1770S untuk Pegawai/ Karyawan dengan
penghasilan di atas 60 juta per tahun,
Ø 1770 untuk Pegawai dengan
penghasilan lain,
Sebelum melaporkan SPT
Tahunan, miliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu
yang didapatkan adri DJP. Kemudian menyiapkan formulir bukti potong yang
digunakan untuk mengisi SPT. Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen
terkait dan menentukan formulir SPT Tahunan mana yang akan digunakan, maka WP
OP dapat langsung mengisi SPT Tahunan.
More info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabe#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph
#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment