Setiap menjelang bulan
Maret, salah satu topik yang cukup sering diperbincangkan adalah laporan Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP). Karena
seperti yang sudah diingatkan oleh tax admin alias
admin media sosial kantor pajak, memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saja
gak cukup, para wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan. Setiap warga
negara yang bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas
Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang
berlaku ini disebut Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). pelaporan SPT Pajak
Penghasilan Pribadi ini pun sangat mudah serta cepat dan praktis untuk
dilakukan. Bagi karyawan (pegawai swasta dan pegawai negeri) bukti potong pajak
bisa didapatkan dari pemberi kerja (pengusaha).
Ada
beberapa jenis formulir SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP). Masing-masing formulir dipilih berdasarkan status ketenagakerjaan serta
jumlah penghasilan WPOP sebagai berikut:
Ø 1770SS untuk Pegawai/ Karyawan dengan
penghasilan di bawah 60 juta per tahun,
Ø 1770S untuk Pegawai/ Karyawan dengan
penghasilan di atas 60 juta per tahun,
Ø 1770 untuk Pegawai dengan
penghasilan lain,
Ø 1770 untuk Bukan Pegawai.
untuk lapor spt pajak tahunan baik
pribadi maupun badan secara online, anda memerlukan efin atau (electronic filling
identification number sebagai salah satu syarat untuk melaporkan
pajak melalui e-filling pajak. Mengingat pentingnya
mengetahui regulasi yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk
pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran,
Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara
langsung dan membawa dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan
menggunakan konsultan pajak.
More info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabe#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph
#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment