Menurut kamus besar bahasa Indonesia,
konsultan didefinisikan sebagai orang ahli yang tugasnya memberi petunjuk,
pertimbangan, atau nasihat untuk suatu kegiatan (penelitian, dagang, dsb); penasihat.
Jadi konsultan merupakan orang bukan perusahaan. Konsultan adalah
seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa sebagai penasihat ahli sesuai
bidang keahliannya, misalnya akuntansi, lingkungan, biologi, hukum, dan
lain-lain.
Ketika kita membuat sebuah rencana
untuk mendirikan sebuah perusahaan, baik itu dalam skala kecil atau pun besar,
kita tentu membutuhkan konsultan keuangan serta pajak untuk membuat serta mengatur agar posisi
keuangan perusahaan dapat dibaca dan dimengerti meskipun mereka tidak begitu
mengerti tentang kondisi lapangan.
Selain melalui kunjungan langsung ke
kantor pajak, anda juga dapat mengkonsultasikan pajak anda ke Duta OF Tax atau
kunjungi website di www.konsultan-pajak.id. Telah berpengalaman lebih dari 5 tahun
dibidang konsultan pajak dan keuangan. Anda juga bisa langsung
menghubungi no telpon WA 0812-9357-9875, untuk mendapatkan informasi mengenai
pajak.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak
#Pajakjakarta
#Jasakonsultanpajak
#Jasakonsultanpajakbanten
#Konsultanpajaktangerang
#Tarifkonsultanpajak
#Auditorjakarta
#Pengurusanpajaktangerang
#Skpplkonsultanpajak
#Biayakonsultanpajak
#Tarifpajakjabodetabek
#Biayajasakonsultan
#Biayakonsultanpajak
#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak
#Wajibpajakperorangan
#Wajibpajakbadan
#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak
#Kantorkonsultanpajakdki
#Kantorjabodetabek
#Pajakpph
#Pajakppn
#Sptmasa
#Spttahunan
#Konsultanisptmasa
#Konsultanspttahunan
#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment