Setiap tahun, wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya
wajib pajak perorangan saja, melainkan badan atau perusahaan juga. SPT
Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran
pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan
perundangan perpajakan yang berlaku. Untuk setiap wajib pajak, SPT tahunan
merupakan hal yang sudah umum didengar. SPT tahunan merupakan singkatan dari
Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan
penghitungan dan atau pembayaran pajak.
Pajak penghasilan biasa disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau
badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak
penghasilan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Kemudian mengalami
perubahan berturut-turut, dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10
& Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36
& Tahun 2008.
Di Indonesia, awalnya pajak penghasilan diterapkan pada perusahaan
perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak tersebut dinamakan dengan
Pajak Perseroan (PPs). Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap
laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925. Setelah pajak dikenakan hanya
untuk perusahaan-perusahaan yang didirikan di Indonesia, berangsur-angsur
akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan
yang bekerja di suatu perusahaan.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph
#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment