Pajak penghasilan biasa disebut dengan Pajak
Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah
pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya
atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Kemudian mengalami perubahan
berturut-turut, dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun
1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36 & Tahun
2008.
Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya
disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian
Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. Lapor pajak tahunan tak hanya dilakukan oleh wajib pajak
orang pribadi saja, namun juga wajib pajak badan. Cara lapor SPT Tahunan badan
dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi KPP terdekat atauPerlu diketahui bahwa wajib pajak yang terlambat
melaporkan pajak. akan dikenai
sanksi sesuai dengan peraturan UU No 28 tahun 2007.pengisian SPT Tahunan Badan
memang lebih kompleks dibandingkan dengan SPT Tahunan wajib pajak
perorangan. Makanya buat Anda yang sudah
tahu masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak, sebaiknya jangan pernah
terlambat untuk menyetorkan pajaknya setiap bulannya. Anda bisa membayar pajak
bulanan, paling tidak setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph
#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment