Thursday, 22 April 2021

LAPOR SPT TAHUNAN (BADAN)

 

Setiap tahun, wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya wajib pajak perorangan saja, melainkan badan atau perusahaan juga.  SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Untuk setiap wajib pajak,  SPT tahunan merupakan hal yang sudah umum didengar. SPT tahunan merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, dan atau harta dan kewajiban. wajib pajak badan adalah yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.

Setiap badan usaha yang berstatus wajib pajak, wajib menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Badan. Bagi Anda pengelola bentuk badan usaha tersebut, harus mengetahui dokumen pelengkap apa yang wajib disertakan dalam SPT Tahunan PPh Badan. SPT Tahunan yang digunakan untuk pelaporan oleh perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT 1771. Pelaporan umumnya dilakukan paling lambat akhir bulan April setiap tahunnya.  Ketahui dokumen pelengkap Formulir SPT tahunan PPh Badan yang wajib disertakan dalam pelaporan SPT. Wajib Pajak (WP) Badan merupakan Bentuk Usaha tetap (BUT) yang terdiri dari: Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Persekutuan Komanditer (CV/Comanditaire Venootschap), Yayasan, Firma, Perkumpulan, dan lainnya. Bagi Anda pengelola bentuk badan usaha tersebut, harus mengetahui dokumen pelengkap apa yang wajib disertakan dalam SPT Tahunan PPh Badan. SPT Tahunan yang digunakan untuk pelaporan oleh perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT 1771. Pelaporan umumnya dilakukan paling lambat akhir bulan April setiap tahunnya. 

 

SPT Tahunan PPh Badan adalah formulir yang digunakan oleh WP Badan untuk melaporkan beberapa hal, diantaranya:  Objek pajak tarif umum, Objek pajak final, Bukan objek pajak yang terkait dengan WP Badan, Penghitungan penghasilan kena pajak, Penghitungan pajak terutang, Pengkreditan pajak, Penghitungan pajak yang masih harus dibayar (apabila kurang bayar), Pembayaran pajak yang telah dilakukan, Laporan, daftar, dan pengungkapan dalam lampiran serta lampiran khusus, Keseluruhan hal tersebut di atas harus disampaikan dengan lengkap dan benar untuk menghindari sanksi yang dapat dibebankan kepada WP Badan.

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah #Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph

#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

No comments:

Post a Comment