Setiap tahun, wajib pajak yang
harus melaporkan SPT Tahunan bukan hanya wajib pajak perorangan saja, melainkan
badan atau perusahaan juga. SPT
Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak,
harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan
perpajakan yang berlaku. Untuk setiap wajib pajak, SPT tahunan merupakan hal
yang sudah umum didengar. SPT tahunan merupakan singkatan dari Surat
Pemberitahuan Tahunan oleh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan
dan atau pembayaran pajak, dan atau harta dan kewajiban. wajib pajak badan adalah yang memiliki kewajiban perpajakan
sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, termasuk bentuk usaha
tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas
bumi.
Setiap badan usaha yang berstatus wajib pajak, wajib
menyampaikan formulir SPT Tahunan PPh Badan. Bagi Anda pengelola bentuk badan
usaha tersebut, harus mengetahui dokumen pelengkap apa yang wajib disertakan
dalam SPT Tahunan PPh Badan. SPT Tahunan yang digunakan untuk pelaporan oleh
perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT 1771. Pelaporan umumnya dilakukan
paling lambat akhir bulan April setiap tahunnya. Ketahui dokumen pelengkap Formulir SPT tahunan PPh Badan yang
wajib disertakan dalam pelaporan SPT. Wajib Pajak (WP) Badan merupakan Bentuk
Usaha tetap (BUT) yang terdiri dari: Perseroan terbatas, Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Persekutuan Komanditer
(CV/Comanditaire Venootschap), Yayasan, Firma, Perkumpulan, dan lainnya. Bagi
Anda pengelola bentuk badan usaha tersebut, harus mengetahui dokumen pelengkap
apa yang wajib disertakan dalam SPT Tahunan PPh Badan. SPT Tahunan yang
digunakan untuk pelaporan oleh perusahaan hanya yang berjenis formulir SPT
1771. Pelaporan umumnya dilakukan paling lambat akhir bulan April setiap
tahunnya.
SPT
Tahunan PPh Badan adalah formulir yang digunakan oleh WP Badan untuk melaporkan
beberapa hal, diantaranya: Objek pajak tarif umum, Objek pajak final, Bukan
objek pajak yang terkait dengan WP Badan, Penghitungan penghasilan kena pajak, Penghitungan
pajak terutang, Pengkreditan pajak, Penghitungan pajak yang masih harus dibayar
(apabila kurang bayar), Pembayaran pajak yang telah
dilakukan, Laporan, daftar, dan pengungkapan dalam lampiran serta lampiran
khusus, Keseluruhan hal tersebut di atas harus disampaikan dengan lengkap dan
benar untuk menghindari sanksi yang dapat dibebankan kepada WP Badan.
More
info :
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Tangerang Selatan
Rio Call / WA 0812-9357-9875
#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta
#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak
#Konsultanpajakmurah
#Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph
#Pajakppn#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak
#Konsultanpkp
No comments:
Post a Comment