Wednesday, 28 April 2021

Lapor SPT pajak Badan

 

SPT Tahunan PPh badan adalah surat yang digunakan oleh WP badan untuk melaporkan, objek pajak tarif muum, final dan bukan objek pajak, penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan pajak terutang, pengkreditan pajak, penghitungan pajak yang masih harus dibayar, pembayaran pajak, serta laporan, daftar, dan pengungkapan dalam lampiran serta lampiran khusus. Adapun bentuk templat dari SPT Tahunan PPh Badan mata uang Rupiah dan Dollar Amerika Serikat dapat dilihat pada lampiran VI dan lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER - 30/PJ/2017.

Yang wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Badan adalah WP Badan dan bentuk usaha tetap. Adapun WP Badan adalah subjek pajak dalam negeri badan yang telah memenuhi syarat objektif yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia termasuk antara lain, perseroan terbatas, BUMN, BUMD, CV, Yayasan, Firma, Perkumpulan, dan lainnya. Selain subjek pajak badan tersebut, ditambah lagi dengan bentuk usaha tetap yang perlakuan (kewajiban) perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

 

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak

#Pajakjakarta

#Jasakonsultanpajak

#Jasakonsultanpajakbanten

#Konsultanpajaktangerang

#Tarifkonsultanpajak

#Auditorjakarta

#Pengurusanpajaktangerang

#Skpplkonsultanpajak

#Biayakonsultanpajak

#Tarifpajakjabodetabek

#Biayajasakonsultan

#Biayakonsultanpajak

#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak

#Wajibpajakperorangan

#Wajibpajakbadan

#Syaratkonsultanpajak

#Konsultanpajakmurah

#Kantorkonsultanpajak

#Kantorkonsultanpajakdki

#Kantorjabodetabek

#Pajakpph

#Pajakppn

#Sptmasa

#Spttahunan

#Konsultanisptmasa

#Konsultanspttahunan

#Pengusahakenapajak

#Konsultanpkp

 

No comments:

Post a Comment