Tuesday, 8 June 2021

JASA KONSULTAN PAJAK DAN KEUANGAN

 

Menurut kamus besar bahasa Indonesia, konsultan didefinisikan sebagai orang ahli yang tugasnya memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat untuk suatu kegiatan (penelitian, dagang, dsb); penasihat. Jadi konsultan merupakan orang bukan perusahaan. Konsultan adalah seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa sebagai penasihat ahli sesuai bidang keahliannya, misalnya akuntansi, lingkungan, biologi, hukum, dan lain-lain. Jika didefinisikan lebih lengkap, konsultan adalah orang dengan keahlian yang bertugas memberi petunjuk, pertimbangan, atau nasihat untuk suatu kegiatan.Konsultan merupakan seorang tenaga profesional yang menyediakan jasa sebagai penasihat ahli sesuai bidang keahliannya. Dalam hal ini berarti sebagai konsultan perencana keuangan. Yaknimereka yang memiliki keahlian dalam bidangekonomi, yang dapat mengurus arus kas masuk dan keluar guna mencapai tujuan-tujuan yang diharapkan.

Tugas utama seorang konsultan keuangan adalah membantu klien, baik perorangan maupun  perusahaan dalam mengatur dan memberi saran perihal keuangan untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, saat mendirikan sebuah usaha baru, dalam skala kecil maupun besar dibutuhkan sebuah perencanaan. Hal ini guna menghindari kesalahan perencanaan yang mengakibatkan kerugian. Sebagian orang mungkin memiliki kemampuan untuk membuat perencanaan sendiri, namun jika pengetahuan perencanaan Anda pas-pasan, ada baiknya menyerahkanpada ahlinya. Sebab jika perencanaan keuangan tidak dilakukan dengan baik dapat merugikan usaha Anda. Mengatur rancangan keuangan yang tertib administrasi dan teratur menjadi modal penting yang akan membuat roda bisnis berjalan dengan lancar. Ketika kita membuat sebuah rencana untuk mendirikan sebuah perusahaan, baik itu dalam skala kecil atau pun besar, kita tentu membutuhkan konsultan keuangan serta pajak  untuk membuat serta mengatur agar posisi keuangan perusahaan dapat dibaca dan dimengerti meskipun mereka tidak begitu mengerti tentang kondisi lapangan.

More info :

Duta of Tax

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung

Pondok Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan

Rio Call / WA 0812-9357-9875

www.konsultan-pajak.id

 

#Konsultanpajak#Pajakjakarta#Jasakonsultanpajak#Jasakonsultanpajakbanten#Konsultanpajaktangerang#Tarifkonsultanpajak#Auditorjakarta#Pengurusanpajaktangerang#Skpplkonsultanpajak#Biayakonsultanpajak#Tarifpajakjabodetabek#Biayajasakonsultan#Biayakonsultanpajak#Biayakonsultanpajakjakarta

#Kewajibankonsultanpajak#Wajibpajakperorangan#Wajibpajakbadan#Syaratkonsultanpajak#Konsultanpajakmurah #Kantorkonsultanpajak#Kantorkonsultanpajakdki#Kantorjabodetabek#Pajakpph#Pajakppn

#Sptmasa#Spttahunan#Konsultanisptmasa#Konsultanspttahunan#Pengusahakenapajak#Konsultanpkp

 

No comments:

Post a Comment