Ada beberapa kegiatan perpajakan
yang tidak dapat dikuasakan oleh wajib pajak kepada konsultan pajak,
diantaranya kewajiban mendaftarkan diri bagi wajib pajak
orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, permintaan dan/atau pencabutan
Sertifikat Elektronik, permohonan aktivasi EFIN, penyampaian pengungkapan
ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
Undang-Undang KUP dan/atau proses penyelesaiannya, ermohonan untuk dapat
dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang KUP dan/atau proses
penyelesaiannya, dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu
lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
tidak dapat dikuasakan.
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Orang
Pribadi / Perorangan Rp. 750.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Tahunan Badan Usaha / Perusahaan
Omset < 4.8 Milyar Rp. 2.000.000
Omset > 4.8 Milyar Rp. 2.500.000-5.000.000
Jasa Pembuatan Laporan Pajak SPT Masa Bulanan Rp 500.000
SPT Tahunan Nihil Rp. 1.000.000
SPT Masa Nihil Rp. 500.000
Daftar NPWP Perusahaan Rp. 500.000
Daftar PKP Rp. 1.500.000 (Diluar PPN)
Duta
of Tax
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8 Pondok Pucung
Pondok
Aren Bintaro Sek. 9 Tangerang Selatan
Rio
Call / WA 081311777900
No comments:
Post a Comment